Senin, 02 Juli 2018

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS (PT FREEPORT INDONESIA)

Latar Belakang Masalah
Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.

Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.
Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.

Undang-undang yang telah di Langgar
• PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
1. Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
• Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
• PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
• Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

Sumber:

Senin, 14 Mei 2018

Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial

Hubungan Perusahaan Dengan Stakeholder

Selama ini, perusahaan dianggap sebagai lembaga yang dapat memberikanbanyak keuntungan bagi masyarakat. Ia bisa memberikan kesempatan kerja,menyediakan barang yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi, membayar pajak,memberi sumbangan, dan lain-lain. Namun dibalik itu semua,keberadaan perusahaan ternyata juga banyak menimbulkan berbagai persoalan,seperti polusi udara, keracunan, kebisingan, diskriminasi, pemaksaan, kesewenangwenangan,produksi makanan haram serta bentuk negative externality lain (Harahap,2004).
Perusahaan merupakan bagian dari sistem sosial yang ada dalam sebuah wilayah baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga perusahaan merupakan bagian dari masyarakat secara keseluruhan. Perusahaan dalam hal ini merupakan bagian dari beberapa elemen yang membentuk masyarakat dalam sistem sosial yang berlaku. Keadaan tersebut kemudian menciptakan sebuah hubungan timbal balik antara perusahaan dan para stakeholder. Perusahaan harus melaksanakan peranannya secara dua arah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri dan stakeholder lainya dalam sebuah sistem sosial. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dihasilkan dan dilakukan oleh masing-masing bagian dari stakeholder akan saling mempengaruhi satu dengan yang lainya sehingga tidaklah tepat jika perusahaan menyempitkan pengertian mengenai stakeholder hanya dari sisi ekonominya saja.

Pengaruh perkembangan industri pada perusahaan semakin hari semakin pesat. Disamping adanya pabrik-pabrik yang menggunakan teknologi baru untuk meningkatkan produktivitasnya. Penggunaan sumber daya manusia dan alam juga semakin besar. Untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, perusahaan mengambil berbagai tindakan, antara lain menggunakan teknologi modern dalam berproduksi, melakukan akuisisi, penggunaan sumber daya yang lebih murah, pengurangan biaya, dan usaha lainnya untuk meningkatkan produktivitas. Semuanya dilakukan untuk memberikan hasil yang lebih banyak kepada pemegang saham tetapi sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan, berupa pencemaran air, penggundulan hutan, pencemaran udara, dan lainnya. Keberadaan perusahaan juga tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak. Investor berkepentingan terhadap sumber daya yang diinvestasikan di perusahaan. Kreditor berkepentingan terhadap pengembalian pinjaman. Pemerintah berkepentingan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku agarkepentingan masyarakat secara umum tidak terganggu (Satyo, 2005). Namun, yang tak kalah pentingnya adalah pihak-pihak yang selama ini kurang mendapat perhatian, yaitu karyawan, pemasok, pelanggan, dan masyarakat di sekitar perusahaan.

Karyawan perlumendapatkan penghasilan dan jaminan sosial yang layak. Pemasok berkepentingan terhadap pelunasan utang dagang. Pelanggan berkepentingan terhadap kualitas produk perusahaan. Terakhir, masyarakat yang tinggal di sekitarperusahaan berkepentingan terhadap dampak sosial dan lingkunganyang berasal dari aktivitas perusahaan.Pengurangan upah buruh dan ketiadaaan jaminan kerjaakan menguntungkan pihak pemilik perusahaan. Masalah kualitasproduk, masalah lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan operasiperusahaan berupa perusakan lingkungan dari perusahaan yangbergerak di bidang pertambangan. Eksploitasi batu bara yangkurang memperhatikan daya dukung kawasan terus mengancamkelestarian lingkungan.

Berdasarkan contoh dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasi perusahaan, maka tanggung jawab perusahaantidak terbatas pada investor, yaitu memberikan pengembalian yangmaksimal kepada investor. Kepentingan publik dan lingkungan jugaperlu mendapat perhatian perusahaan sebagai dukungan atasoperasi perusahaan. Pelestarian lingkungan di samping bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaankhususnya perusahaan yang memanfaatkan lingkungan danmendapatkan keuntungan dari lingkunganya.

BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
§  Macam – macam Stakeholder.
           Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
·         Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
·         Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
·         Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1.      Pemerintah Kabupaten
2.      DPR Kabupaten
3.      Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan. 
·       Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.      Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.      Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.      Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

STEREOTYPE, PEJUDICE, STIHMA SOSIAL
·   Stereotype adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
§  Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
·      Sedangkan Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
§  Contoh dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
·       Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
§  Contoh dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Suatu organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.

Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.

Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.

Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun sebelumnya.

Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.

Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.

Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yangreliabel.

Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.

Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.

DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1.      Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2.      Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3.      Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)

·         Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.

Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.

The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota – anggota yang  beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.

The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’

·         Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.

Contoh Kasus
Magelang (ANTARA News) - Tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Megelang menemukan sekitar 47 kilogram daging sapi gelonggongan di pasar darurat Rejowinangun Kota Magelang, Kamis. Razia yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng, Satpol PP, dan Polres Magelang Kota. "Selain daging, kami juga menemukan jeroan sapi gelonggongan sebanyak 18,5 kilogram," kata Kasi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan Dispeterikan Kota Magelang, Sugiyanto. Ia menuturkan, razia dimulai dari rumah pemotongan hewan Kota Magelang di Cangguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, sejak pukul 01.00 WIB. Tim sempat melakukan operasi terhadap beberapa kendaraan bak terbuka yang mengangkut daging dari arah Salatiga dan Boyolali. "Namun, kami tidak menemukan pelanggaran atau daging yang dicurigai," katanya. Tim kemudian menuju Pasar Gotong Royong dan dilanjutkan ke pasar darurat Rejowinangun di Kampung Magersari. "Daging temuan di pasar darurat tersebut mempunyai Ph di atas 6,3 yang berarti kandungan airnya terlalu tinggi," katanya. Menurut dia, pelaku pengiriman daging gelonggongan merupakan pemain lama, dikirim dari Boyolali. "Berdasarkan surat pengantarnya sebanyak 200 kilogram, tetapi yang kami temukan hanya 18,5 kilogram. Diduga sebagian daging sudah terjual," katanya. Daging gelonggongan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di RPH.

Analisis
menurut saya, menanggapi kasus diatas kesalah dalam penjualan daging sapi gelonggongan dapat berakibat kerugiaan pada konsumen. karena konsumen mengkonsumsi daging yang sudah di oplos atau disuntikan dengan air sehingga daging tersebut terlihat lebih segar dan lebih berat dari berat yang seharusnya. seperti pada contoh di atas yg sudah dijabarkan bagaiman penjual mendapatkan keuntungan dari menjual daging tersebut. pada kasus ini konsumen sangat dirugikan sekali, salah satunya ialah konsumen mendapatkan daging yang tidak seharusnya, misalnya membeli 1kg ternyata hanya 800gram selebihnya sudah di injeksi oleh air. selain itu konsumen juga dirugikan karena tidak mendapatkan daging yang segar. Dengan hanya mengutamakan kepentingan penjual, konsumen menjadi korban pembelian sapi gelonggongan tersebut dengan maksud si penjual ingin mencari keuntungan yang sangat banyak. dan dalam hukum jelas bahwa kasus tersebut melanggar kebijakan dan hukum yang berlaku.

Sumber:

Senin, 27 Juni 2016

Review Buku Neoliberalisme dan Restorasi Kelas Kapitalis



Judul                           :           Neoliberalisme dan Restorasi Kelas Kapitalis
Penulis                        :           David Harvey
Penerbit                      :           Resist
Pendekatan                 :           Ekonomi – Politik Globalisasi

buku-neoliberalisme.jpg (404×624)



            Banyak telaah tentang teori-teori kapitalisme kontemporer melihat Neoliberalisme pada prinsipnya sebagai wujud dari perkembangan baru dari praktik imperialisme. Fase ini dimulai ketika terjadi kegagalan atas penerapan ekonomi neo klasik yang masih menerapkan intervensi “regulasi pemerintah”. Dengan memberikan titik tekan pada ”regulasi pemerintah” untuk menghidari kekeliruan asumsi bahwa dengan praktik neoliberalisme maka peran negara dihabisi. Negara sekiranya pada posisi tertentu sebenarnya justru tetap eksis dan mengambil langkah yang lebih meningkat dalam sistem neolibalisme. Teori menghilangnya negara dalam sistem neolibalisme sebenarnya justru banyak hal dipakai oleh kaum imperialisme untuk mendorong keyakinan ideologis bahwa negara memang sangat penting bagi perlindungan rakyat sehingga pasar tidak harus dilepas secara bebas. Bagi penggagas neoliberalisme harus dikeluarkan dari jerat regulasi apapun yang menghambat dinamika pasar. Melalui tokohnya, August von Hayek dan Milton Friedman, mereka menentang apa yang digagas oleh ekonom klasik seperti John M. Keynes yang mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tugas untuk mengontrol seluruh aktifitas kehidupan ekonomi. Bagi Friedman, kebijakan semacam ini justu akan membangkrutkan masyarat, alur argumentasi secara umum terhadap problem Neoliberalisme tertangkap demikian.

            Buku Neoliberalisme dan Restorasi Kelas Kapitalisme karya David Harvey merupakan sekian khasanah buku yang cukup kritis untuk membaca pola transformasi dan berbagai selubung tersembunyi dari motif kapiralisme muktahir. Tahun 1970-an dianggap sebagai lompatan konfigurasi ekonomi politik sangat penting. Neoliberalisme dianggap sebuah resep ampuh untuk membangun sistem ekonomi politik baru yang bisa keluar dari situasi krisis. Karya David Harvey ini berusaha mengisi kekosongon telaah kajian tentang Neoliberalisme yang cenderung masih bersifat umum. David Harvey meyakini bahwa sangat penting untuk membaca keseluruhan situasi dan polemik dan dalam istilah harvey disebut sebagai “drama ekonomi politik” yang melatarbekangi mengapa gagasan dan ide Neoliberalisme cukup berkembang pesat. Buku ini secara eksplisit mengingatkan bahwa tidak mudah memetakan karakter secara umum dari negara dalam era neoliberalisme. Menurut Harvey, ada dua alasan penting: yang pertama, karena banyak praktik negara menyimpang dari derskripsi teorinya. Dan kedua, adanya dinamika neoliberalisme yang sedemikian rupa sehingga memaksa berbagai bentuk adaptasi yang sangat bervariasi dari negara satu dengan negara yang lain.


            Harvey menyebutnya sebagai bersifat transisional atau tidak stabil. Diantara ketegangan-ketegangan itu kemudian terlihat disparitas yang kemudian semakin nampak bahwa neoliberalisme menghadirkan banyak paradoks dan kontradiksi. Negara dalam image propaganda neoliberal sebagai “penonton” justru kian hari semakin memainkan peranan penting dalam memainkan regulasi yang kadang justru sangat intervensionis. Neoliberalisme justru menampakkan wajah otoritarianismenya ketimbang janji kebebasan yang dibilang. Kekuasaan korporasi justru banyak hal merampas kebebasan individu yang dijanjikan dalam retorika kaum neoliberal. Lalu, integritas ekonomi yang dijanjikan sebagai cara untuk pengaturan pasar justru sering membuka peluang spekulasi-spekulasi tidak bertanggungjawab, skandal keuangan dan instabilitas sistem ekonomi yang kronis. Selanjutnya, iklim kompetisi yang menjadi prasyarat pasar bebas justru makin menyuburkan konsolidasi kekuatan oligpolistik, monopoli dan kekuasaan korporasi yang sentralistik. Berikutnya, kredo untuk kebebasan justru menyebabkan banyak destruksi solidaritas sosial.

            Kita bisa meneti jauh untuk membongkar ruang kosong yang disebut Harvey sebagai “disparitas yang ideal dan yang real” dengan membongkar dan mematahkan keseluruhan konsepsi neoliberal dengan kenyataan fakta-fakta yang berjalan. Penting memetanarasikan segala konsep dan pengertian yang terkandung dalam diskursus neoliberalisme. Yang cukup dilihat dari seluruh perkembangan itu adalah bahwa seluruh konsepsi dan perspektif yang kemudian berkembang dan diterima sebagai keuakinan umum yakni buah campur tangan dari kekuatan “aparatus konseptual”. Daya pikat ide sangat dipengaruhi bagaimana “aparatus konseptual” ini bekerja dengan sangat efektifnya. Yang dibawa seakan sudah menjadi realitas yang harus diterima. Dengan cukup memaparkan bagaimana sebuah gagasan seperti mantra “kebebasan” dan “martabat manusia” dijadikan nilai ideal universal. Dan dengan mantra kebebasan ini pula yang melahirkan berbagai gerakan-gerakan politik seperti di Eropa Timur, Soviet atau juga reformasi politik Cina. Atas nama kebebasan ini pula yang menjadi ikon propaganda Amerika untuk mengalahkan beberapa rival kepentingan politik.


            Kekuasaan Irak dibawah Sadam Husein tumbang atas nama “kebebasan”. Dibalik nama kebebasan pula pasca tumbangnya rezim Sadam, Paul Bremer, Kepala Sementara Koalisi di Irak. Mereka mengesahkan berbagai keputusan perubahan disekitar pengaturan politik dan ekonomi. Irak pasca Sadam Husein menjadi Irak yang sudah sangat liberal. Sistem ekonomi politik didorong mengikuti pola dan sistem neoliberal. Intervensi penguasaan asing menjadi sangat terbuka. Kebijakan yang berubah drastis itu meliputi privatisasi menyeluruh atas perusahaan-perusahaan publik, hak-hak kepemilikan secara penuh atas bisnis-bisnis Irak oleh perusahaan-perusahaan asing, repratiasi secara total atas laba asing dan pembukaan seluas-luasnya terhadap masuknya modal asing. Parahnya, kebijakan itu berlaku untuk segala bidang baik pelayanan publik, media, manufaktur, jasa, transportasi, keuangan dan konstruksi.

            Relasi keseluruhan kebijakan liberalisasi pasar di Irak dengan mantra kebebasan yaitu propaganda dominan barat menilai bahwa kebebasan individu sebagai ciri dasar dari martabat mansuia dengan sendirinya akan terwujud dengan penghilangan batas aturan politik ekonomi. Tentu premis ini bila dibaca lebih sekedar menjadi jargon ketimbang realitas yang dihadapi Irak sekarang. Kebebasan di Irak menjadi wajah Tirani baru. Yang hadir bukannya kebebasan yang dibayangkan. Liberalisasi pasar justru memahat peradan baru bagi Irak yakni politik represi dan dominasi. Di balik slogan kebebasan, tersembunyi kepentingan penaklukan atas negeri lain. Ini buah dari transformasi Neoliberalisme. Nasib serupa pernah juga dialami oleh berbagai negara seperti Chili, Argentina, Brasil, Mexico dan negara-negara Asia Tenggara yang begitu gampangnya mengadopsi kebijakan ini.

            Yang terjadi setelah neoliberalisme menjadi mazhab dominan dalam pola ekonomi politik dunia, maka terbentuk aktor-aktor baru yang merupakan badan berpengaruh pada perjalanan neoliberalisme. Beberapa aktor penting yang bisa disebutkan disini adalah: pertama, World Trade Organization (WTO) yang didirikan pada tahun 1994 dan merupakan kelanjutan dari GATT (General Agreement Tariffs and Trade), organisasi perdagangan ini beranggotakan 144 negara termasuk Indonesia. Di sini diatur berbagai aturan peraturan perdagangan baik barang, jasa maupun HAKI terkait perdagangan. Tentu saja proses keputusan dalam WTO selalu dimenangkan oleh kepentingan negara-negara maju sehingga produk dari keputusan WTO akhirnya bukannya memperbaiki ekonomi dunia berkembang melainkan terjebak mereka kedalam hisapan imperialisme barat. Aktor kedua adalah lembaga bantuan keuangan asing seperti IMF ataupun ADB maupun Bank Dunia yang nyata-nya mereka juga memberi pintu terbuka pada keterpurukan Indonesia melalui politik jebakan hutang luar negerinya. Dalam memberikan terapi pada negara-negara berkembang biasanya selalu disertakan syarat-syarat ketat dan perubahan fundamental seperti yang ada pada praktek politik deregulasi dan privatisasi. Apa yang selama ini disebutkan sebagai kebijakan Penyelesaian Struktural (Structural Adjusment Program, SAP) hanyalah berarti bahwa seluruh kebijakan yang ada dalam syarat-syarat hutang luar negeri harus diorientasikan pada pemberian pintu seluas-luasnya kepentingan modal asing untuk menguasai Indonesia. Ketiga, adalah Lembaga-lembaga Internasional seperti PBB dan seluruh lembaga pemberi donor dalam pembangunan Indonesia. Politik Hak Veto bisa merupakan bukti bagaimana lembaga dunia tersebut jatuh dalam kaki kekuasaan negara maju. Perang Imperialisme negara maju seperti yang terjadi di Irak, Afganistan maupun intervensi pada negara-negara penentang lainnya seperti Korea Utara dan beberapa di negara Amerika Latin merupakan fakta bahwa PBB hanyalah lembaga bentukan dalam kepentingan Imperialisme Barat.

        END      

Review Buku Di Balik Marx : Sosok dan Pemikiran Friedrich Engels



Judul               :           Di Balik Marx : Sosok dan Pemikiran  Friedrich Engels
Penulis             :           Coen H. Pontoh – Iqra Anugrah – Martin Suryajaya – M. Zaki Husein –                                        Stanley Khu – Dede Mulyanto
Penerbit           :           Margin Kiri
Pendekatan     :           Ilmu Pengetahuan dan Sosiologi


5081853_ac8975d7-d416-4ccc-ba3d-5ed26234d607.jpg (600×437)



            Disini, saya akan membahas bagaimana buku Di Balik Marx; Sosok dan Pemikiran Friedrich Engels (2015). Buku DBM ini mengemukakan peranan Engels dalam pengembangan Marxisme. Serta peranan Engels dalam kontribusinya bagi ilmu pengetahuan. Tulisan ini akan fokus pada dua peran Engels yang dibahas dalam buku ini. Pertama, apa sumbangsih filosofis Engels dalam Marxisme secara umum? Serta filsafatnya secara umum. Kedua, bagaimana sumbangsih filosofis tersebut memberikan implikasi dalam cara memandang manusia terutama dalam disiplin ilmu sosial? Dan dalam cara memandang masyarakat juga.

            Secara umum, pengaruh Marx dan Engels dalam disiplin ekonomi politik tentu saja berkaitan dengan sosiologi. Yaitu, bagaimana menerapkan materialisme dalam proses dialektika sejarah manusia. Tentu saja materialisme yang dipahami Marx dan Engels bukan materialisme ala Feurbach yang menyatakan bahwa realitas semata-mata merupakan hal ikhwal yang muncul dari objek. Bagi Marx maupun Engels, objek dalam materialisme dapat dipahami juga sebagai aktivitas subjektif. Materialisme demikian disebut ‘materialisme subjektif’, yakni bahwa realitas adalah hal ikhwal yang berasal dari keberadaan objek sekaligus aktivitas subjektif. Dengan demikian, secara ontologis, materialisme ala Marx dan Engels berarti segala yang semesta fisik sekaligus bertopang pada semesta fisik. Dalam kerangka materialisme tersebut, peran Engels sangat besar terutama dalam membantu melengkapi proyek intelektual Marx untuk mengembangkan analisa materialism yang mutakhir. Berkaitan dengan hal itu, Marx dan Engels memang bukan pencipta istilah dialektika materialisme. Istilah ini pertama kali digunakan untuk menggambarkan pandangan dunia ala Marxis oleh Menshevik Georgy Plekanov tahun 1891.

            Sedangkan Engels sendiri juga tidak mengacu pada istilah materialisme historis. Melainkan “pandangan materialis terhadap sejarah” (the materialist view of history). Kerjasama intelektual yang penting tersebut diakui oleh Marx dalam surat yang ditulisnya untuk Engels yakni, “without you, I would never had been able to bring the work to a conclusion...”.  Peran Engels menurut Hollander, misalnya berkaitan kritik ekonomi politik, nilai dan distribusi, ketidakstabilan makroekonomi, proses industrialisasi, kondisi klas pekerja di Inggris (menyangkut pendapatan, pekerjaan, dan perkembangan populasi), dan lain sebagainya. Peran-peran Engels tentu sangat luas bagi Marxisme. Kontributor-kontributor buku DBM mencoba mengetengahkan jawabannya melalui topik-topik seperti; Rekonstruksi Filsafat Engelsian, Historiografi Popular, Teori Negara, dan sebagainya. Pemilihan topik-topik ini dalam beberapa hal akan membuka kemungkinan kembali bagaimana cara membahas Marxisme yang taat dengan refleksi dan konteks kontemporer perkembangan diskursus realitas sosial dalam ilmu pengetahuan. Yang paling penting bagaimana mengemukakan kembali Marxisme sebagai yang benar-benar berbeda dalam perihal kajian-kajian sosial berbasis analisis Marxian.

            Dalam beberapa hal, pembaca yang kenal dengan kajian-kajian dalam literatur-literatur yang ditulis oleh akademisi Amerika, Australia atau Eropa, tentu akan melihat kembali secara afirmatif beberapa topik di dalam buku ini. Seperti bentuk formal kajian akademik Marxian, namun dengan konteks upaya akademisi Indonesia untuk memanfaatkan materialisme dialektika dan materialisme historis sebagai metode ilmiah. Dan dalam tingkatan tertentu, ada dua upaya yang cukup meyakinkan ditampilkan oleh Dede Mulyanto melalui tulisan Prakondisi Anatomis kerja, serta Martin Suryajaya dengan Naturalisme Ontologis yang patut diapresiasi. Upaya Mulyanto secara umum adalah memperkenalkan penggunaan materialisme dialektika dan materialisme historis dalam kajian-kajian kontemporer. Sedangkan Suryajaya merintis berbagai teks yang diperlukan bagi pembentukan pemahaman-pemahaman Marxisme. Terbitnya DBM, yang khusus mengkaji pemikiran Engels dalam Marxisme tentu merupakan suatu fase penting. Yaitu untuk meluruskan bagaimana dilema berpikir ilmiah atau berpikir objektif setelah argument  post-modernisme yang menyatakan proses berpikir objektif dan evolutif sebagai sesuatu yang telah menegasikan keberadaan manusia. Kritik-kritik terhadap objektivitas dan penjelasan evolutif dalam ilmu pengetahuan sosial secara tidak langsung telah menyerang naturalisasi ilmu sosial. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan Mulyanto tentang Prakondisi Anatomis Kerja dan Suryajaya tentang Naturalisme Ontologis menjadi penting untuk diperhatikan.

            Di dalam Ideologi Jerman, Marx dan Engels menyatakan bahwa “ketika spekulasi berakhir, ilmu yang (akan mengambil bagian untuk) menguraikan aktivitas praktis, proses praktis dari kehidupan manusia. Frase-frase kosong tentang kesadaran kemudian berahir...”.  Filsafat yang berkisah tentang spekulasi mengenai kesadaran manusia harusnya mengakui keterbatasannya. Engels maupun Marx dalam hal ini menunjukkan bahwa lambat laun penggambaran mengenai manusia harus melalui penyelidikan yang ilmiah. Melalui ilmu pengetahuan, rahasia di balik aktivitas manusia dapat diungkap. Sedangkan filsafat yang berpegang pada analisa spekulatif tidak akan bertahan. Yang dimaksud oleh Engels maupun Marx adalah perihal filsafat yang ‘memadai diri’ sebagai penjelas realitas. Filsafat yang memadai dirinya sebagai alat untuk mengungkap realitas berarti filsafat yang secara semena-mena mengambil otoritas dan otonomi dalam bidang penyelidikan tertentu. Dengan demikian, berdasarkan otoritas dan otonomi tersebut, filsafat seakan tidak ingin diganggu oleh temuan ilmu pengetahuan.

            Berkaitan dengan berakhirnya otonomi filsafat, salah-satu tulisan dalam DBM oleh Suryajaya hendak membahas naturalisasi ontologis. Tulisan Suryajaya mengungkapkan suatu proses rekonstruksi naturalisme ontologis melalui penyusunan kembali relasi antara Tesis Naturalisme Ontologis , Teorema Fundamental Dialektika dan materialisme historis. Proyek penyusunan filsafat alam tersebut dilakukan melalui rekonstruksi naturalisme ontologis yaitu dengan merumuskan definisi tentang “Ada”, “Asas Penjelasan”, “Parafrase disposisional”, dan “Tiga Hukum Dialektika”. Proses rekonstruksi yang dilakukan oleh Suryajaya berkaitan dengan proses pembuktian Tesis Materialisme Historis. Materialisme historis berasal dari penerimaan Engels terhadap “Tiga Hukum Dialektika” Hegel dengan syarat rejeksi esensialisme dan fisikalime-Cartesian Hegel. Tiga hukum dialektika Hegel direvisi tentu dengan beberapa catatan, yang merupakan bagian dari pengaruh Origin karya Darwin bagi Engels dan Marx. Origin karya Darwin, membawa Engels pada kesimpulan bahwa Hegel telah berbohong dengan menyelipkan pembahasan alam serta sejarah. Meskipun yang dilakukan Hegel sebenarnya adalah penyeledikan mengenai sejarah hukum pemikiran. Menurut Engels, Hegel hanya membahas mengenai sejarah dan ide, dan bukan eksplanasi tentang derivasinya dari sejarah alam itu sendiri.

            Meskipun demikian, di Indonesia, rekonstruksi filsafat Marxisme atau dalam hal ini Engelsian adalah soal bagaimana memecahkan persoalan klasik yang muncul dari semesta fisik dan semesta mental. Persoalan klasik tersebut adalah seputar mana yang independen, mendeterminasi, atau pola relasional antara keduanya. Berkaitan dengan berakhirnya otonomi filsafat sebagai pembahasan umum, sebenarnya yang hendak dilakukan secara spesifik yaitu bagaimana menunjukkan persoalan ini dalam perdebatan antara fisikalisme dan dualisme. Berhubungan dengan hal tersebut, buku DBM memaparkan kembali beberapa persoalan penting soal memecahkan persengketaan filosofis antara fisikalisme dan dualisme. Suryajaya misalnya, menunjukkan pemecahan ini dengan memperlihatkan rekonstruksi filsafat alam Engelsian melalui model analitik terhadap tiga hukum dialektika. Sebenarnya, Suryajaya dalam salah satu artikelnya tentang Intensionalitas Fisik, membahas suatu cara pembuktian bahwa intensionalitas terdapat dalam semesta mental karena intensionalitas terdapat semesta fisik melalui rekonstruksi Tesis Umum Intensionalitas yang dibangun dari Martin Molnar. Sedangkan model pemecahannya dalam konteks ilmu sosial secara implisit muncul dari tulisan Iqra Anugrah dalam buku ini. Yang membahas tentang historiografi Engelsian dengan menyatakan bahwa Engels sepenuhnya dalam kajian Perang Tani di Jerman tidak mereduksi aspek-aspek ideasional sebagai bagian dari kajian semesta mental yang seringkali dianggap abstraksi belaka sebagai bentuk kritik terhadap kajian Perang Tani Zimmermann.

            Banyak kajian berkembang berkaitan dengan sejauh mana relevansi analisa Materialisme Historis pasca Perang Dingin. Komentator yang bergelut dalam ilmu-ilmu sosial beranggapan bahwa kejatuhan Soviet dan proyek politik tahun 1989 merupakan awal dari kejatuhan analisis Materialisme Marxis yang menyebabkan intelektual mulai tidak tertarik lagi untuk menggunakannya. Intelektual yang menganalisis proses-proses globalisasi dan privatisasi misalnya menganggap bahwa Materialisme Historis sebagai alat analisis, tidak cukup baik untuk mengkaji persoalan senjata nuklir, kontrol militer atau tentang bagaimana kekuatan finansial memainkan peranan besar pada masa sekarang. Tentu saja perkembangan mutakhir yang mewujud dalam masalah tersebut merupakan tantangan bagi penulisan-penulisan lanjut pasca buku DBM. Kejatuhan peristiwa politik komunisme tidak membuktikan dua hal: pertama, bahwa materialisme dialektika-historis tidak dapat dicapai sebagai keniscayaan yang ada. Sehingga dengan demikian, merupakan suatu yang utopis dan tak relevan dengan narasi-narasi emansipatif apapun. Kedua, karena relevansi materialisme dialektika-historis tidak dapat dicapai melalui manifestasi politik-ekonomi, maka materialisme dialektika-historis sepenuhnya utopis. Dua kritik tersebut pada aras yang pertama masih dapat diperdebatkan. Sedangkan untuk yang kedua, tidak dapat disangkal bahwa suatu penjelasan fundamental materialisme bahwa matter sebagai pembentuk esensi, atau bahwa dalam kasus pikiran sebagai yang diturunkan dari otak, masih terus dikaji dalam lapangan sains hingga hari ini.

            Khusus dalam kajian perilaku, otak dan evolusi, hingga hari ini menunjukkan bahwa satu dari dua bagian isi dialektika materialisme yakni: entitas immaterial diturunkan secara niscaya melalui segala yang material berada dalam kajian serius sains. Perdebatan dalam wilayah sains yang menyangkut manusia dan alam semesta terus terjadi. Pada satu sisi menunjukkan dasar asumsi dari pendapat Engels bahwa penjelasan yang dari temuan ilmu pengetahuan berarti hendak membangun orientasi-orientasi utopis. Salah satu sumbangan besar Engels terhadap marxisme dan filsafat pada umumnya adalah program naturalisasi filsafat yang berkaitan dengan bagaimana aras kesadaran dan semesta fisik berkelindan. Lebih dari itu, sumbangan naturalisasi filsafat memberikan kejelasan tentang posisi pemikiran ilmiah yang dilekatkan dengan sosialisme dan implikasinya terhadap perjuangan emansipatif. Melalui naturalisasi filsafat, perspektif Engels dapat digunakan untuk memberikan semacam panduan untuk menghindari terjebaknya perjuangan emansipatif ke dalam fiksi kesetaraan. Artinya, alih-alih membebaskan manusia, yang terjadi justru terjebaknya gerakan-gerakan tersebut ke dalam agenda-agenda kapitalisme. Dan tentu saja yang lebih memalukan lagi, munculnya sikap anti ilmu pengetahuan sebagai basis dari perjuangan emansipatif. 

            Dengan demikian, sumbangan penting Engels bagi ilmu pengetahuan dapat dilihat dengan dua cara. Pertama, berkaitan dengan peran Engels, misalnya dalam temuan-temuan filsafat alam tentang kosmogoni, fisika, kimia, dunia organik, dialektika dan sebagainya. Topik tersebut dapat kita baca dalam salah-satu karya penting Engels, Anti-Duhring. Ulasan-ulasan Engels tentang sejarah alam semesta dalam Anti-Duhring paling tidak memperlihatkan kapasitas intelektual yang tidak main-main. Pada beberapa sisi, mengingatkan kita pada kajian alam semesta Stephen Hawking dalam The Theory of Everything. Sumbangan pertama meniscayakan sumbangan kedua, yakni mengenai penjelasan-penjelasan mutakhir tentang ekonomi dan politik serta masyarakat, hingga manusia itu sendiri. Sumbangan-sumbangan Engels tersebut, beberapa telah disinggung dalam buku ini. Yang oleh karena itu, sumbangan kompleks Engels dalam satu sisi yang paling menarik adalah bagaimana ia akan membantu rekonstruksi Marxisme kontemporer di Indonesia. Karena melalui buku ini kita diajak untuk memikirkan kembali segala cara pandangan teoritikal tentang manusia, masyarakat, dan alam semesta.



        END      

Rabu, 08 Juni 2016

Rabu, 01 Juni 2016

Conditional Sentence


Conditional sentences

Conditional sentences are sometimes confusing for learners of English as a second language.
Watch out:
  1. Which type of conditional sentences is it?
  2. Where is the if-clause (e.g. at the beginning or at the end of the conditional sentence)?
There are three types of conditional sentences.
typecondition
Icondition possible to fulfill
IIcondition in theory possible to fulfill
IIIcondition not possible to fulfill (too late)

1. Form

typeif-clausemain clause
ISimple Presentwill-future or (Modal + infinitive)
IISimple Pastwould + infinitive *
IIIPast Perfectwould + have + past participle *

2. Examples (if-clause at the beginning)

typeif clausemain clause
IIf I study,will pass the exam.
IIIf I studied,would pass the exam.
IIIIf I had studied,would have passed the exam.

3. Examples (if-clause at the end)

typemain clauseif-clause
Iwill pass the examif I study.
IIwould pass the examif I studied.
IIIwould have passed the examif I had studied.

4. Examples (affirmative and negative sentences)

type Examples
  long formsshort/contracted forms
I+If I study, I will pass the exam.If I study, I'll pass the exam.
-If I study, I will not fail the exam.
If I do not study, I will fail the exam.
If I study, I won't fail the exam.
If I don't study, I'll fail the exam.
II+If I studied, I would pass the exam.If I studied, I'd pass the exam.
-If I studied, I would not fail the exam.
If I did not study, I would fail the exam.
If I studied, I wouldn't fail the exam.
If I didn't study, I'd fail the exam.
III+If I had studied, I would have passed the exam.If I'd studied, I'd have passed the exam.
-If I had studied, I would not have failed the exam.
If I had not studied, I would have failed the exam.
If I'd studied, I wouldn't have failed the exam.
If I hadn't studied, I'd have failed the exam.
* We can substitute could or might for would (shouldmay or must are sometimes possible, too).
  • would pass the exam.
  • could pass the exam.
  • might pass the exam.
  • may pass the exam.
  • should pass the exam.
  • must pass the exam.

Sumber: