Rabu, 25 November 2015

BAB 03; Konsepsi IBD dalam Kesustraan: 2. Pendekatan Kesusastraan


 
Ilmu Budaya Dasar yang semula dinamakan Basic Humanities, berasal dari bahasa Inggris the humanities. Istilah ini berasal dari bahasa latin Humanus, yang berarti manusiawi, berbudaya, dan halus. Dengan mempelajari the humanities orang akan menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Jadi the humanities berkaitan dengan masalah nilai, yaitu nilai kita sebagai homo humanus.
Untuk menjadi homo humanus, manusia harus mempelajari ilmu, yaitu the humanities, disamping tanggung jawabnya yang lain. Apa yang dimasukkan kedalam the humanities masih dapat diperdebatkan, dan kadang-kadang disesuaikan dengan keadaan dan waktu. Pada umumnya, the humanities mencakup filsafat, seni dan cabang-cabangnya tennasuk sastra, sejarah, cerita rakyat, clan. Pada pokoknya, semua mempelajari masalah manusia dan budaya. Karena itu ada yang menerjemahkan the humanities menjadi ilmu-ilmu kemanusiaan, ada juga yang menerjemahkan menjadi pengetahuan budaya.

Karena seni adalah ekspresi yang sifatnya tidak normatif, seni lebih mudah berkomunikasi. Karena tidak normatif, nilai-nilai yang disampaikannya lebih fleksibel, baik isinya maupun cara penyampaiannya.
Hampir disetiap jaman, sastra mempunyai peranan yang lebih penting. Alasan pertama, karena sastra mempergunakan bahasa. Sementara itu, bahasa mempunyai kemampuan untuk menampung hampir semua pemyataan kegiatan manusia. Dalam usahanya untuk memahami dirinya sendiri, yang kemudian melahirkan filsafat, manusia mempergunakan bahasa. Dalam usahanya untuk memahami alam semesta, yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan, manusia mempergunakan bahasa. Dalam usahanya untuk mengatur hubungan antara sesamanya yang kemudian melahirkan ilmu-ilmu sosial, manusia mempergunakan bahasa. Dengan demikian, manusia dan bahasa pada hakikatnya adalah satu. Kenyataan inilah mempermudah sastra untuk berkomunikasi.
Seni memegang peranan penting, maka seniman sebagai pencipta karya seni juga penting, meskipun yang lebih penting adalah karyanya. Seniman adalah media penyampai nilai-nilai kemanusiaan. Kepekaannya menyebabkan dia mampu menangkap hal yang lepas dart pengamatan orang lain.

Sastra juga lebih mudah berkomunikasi, karena pada hakikatnya karya sastra adalah penjabaran abstraksi. Sementara itu filsafat, yang juga mempergunakan bahasa, adalah abstraksi. Cinta kasih, kebahagian, kebebasan, dan lainnya yang digarap oleh filsafat adalah abstrak. Sifat abstrak inilah yang menyebabkan filsafat kurang berkomunikasi.


A. Pengertian sastra
Secara etimologis kata sastra berasal dari bahasa sansekerta, dibentuk dari akar kata sas- yang berarti mengarahkan, mengajar dan memberi petunjuk. Akhiran –tra yang berarti alat untuk mengajar, buku petunjuk..Secara harfiah, kata sastra berarti huruf, tulisan atau karangan. Kata sastra ini kemudian diberi imbuhan su- (dari bahasa Jawa) yang berarti baik atau indah, yakni baik isinya dan indah bahasanya. Selanjutnya, kata susastra diberi imbuhan gabungan ke-an sehingga menjadi kesusastraan yang berarti nilai hal atau tentang buku-buku yang baik isinya dan indah bahasanya.

Selain pengertian istilah atau kata sastra di atas, dapat juga dikemukakan batasan/definisi dalam berbagai konteks pernyataan yang berbeda satu sama lain. Kenyataan ini mengisyaratkan bahwa sastra itu bukan hanya sekedar istilah yang menyebut fenomena yang sederhana dan gampang. Sastra merupakan istilah yang mempunyai arti luas, meliputi sejumlah kegiatan yang berbeda-beda. Kita dapat berbicara secara umum, misalnya berdasarkan aktivitas manusia yang tanpa mempertimbangkan budaya suku maupun bangsa. Sastra dipandang sebagai suatu yang dihasilkan dan dinikmati. Orang-orang tertentu di masyarakat dapat menghasilkan sastra. Sedang orang lain dalam jumlah yang besar menikmati sastra itu dengan cara mendengar atau membacanya.

Batasan sastra menurut PLATO adalah hasil peniruan atau gambaran dari kenyataan (mimesis). Sebuah karya sastra harus merupakan peneladanan alam semesta dan sekaligus merupakan model kenyataan. Oleh karena itu, nilai sastra semakin rendah dan jauh dari dunia ide. ARISTOTELES, murid PLATO, memberi batasan sastra sebagai kegiatan lainnya melalui agama, ilmu pengetahuan dan filsafat. Menurut kaum formalisme Rusia, sastra adalah sebagai gubahan bahasa yang bermaterikan kata-kata dan bersumber dari imajinasi atau emosi pengarang. Rene Welleck dan Austin Warren, memberi defenisi bahasa dalam tiga hal:
1. Segala sesuatu yang tertulis
2. Segala sesuatu yang tertulis dan yang menjadi buku terkenal, baik dari segi isi maupun bentuk kesusastraannya
3. Sebagai karya seni yang imajinatif dengan unsur estetisnya dominan dan bermediumkan bahasa.


B. Pengertian Seni
Dalam bahasa Sanskerta, kata seni disebut cilpa. Sebagai kata sifat, cilpa berarti berwarna, dan kata jadiannya su-cilpa berarti dilengkapi dengan bentuk-bentuk yang indah atau dihiasi dengan indah. Sebagai kata benda ia berarti pewarnaan, yang kemudian berkembang menjadi segala macam kekriaan yang artistik. Cilpacastra yang banyak disebut-sebut dalam pelajaran sejarah kesenian, adalah buku atau pedoman bagi para cilpin, yaitu tukang, termasuk di dalamnya apa yang sekarang disebut seniman. Memang dahulu belum ada pembedaan antara seniman dan tukang. Pemahaman seni adalah yang merupakan ekspresi pribadi belum ada dan seni adalah ekspresi keindahan masyarakat yang bersifat kolektif. Yang demikian itu ternyata tidak hanya terdapat di India dan Indonesia saja, juga terdapat di Barat pada masa lampau.

Dalam bahasa Latin pada abad pertengahan, ada terdapat istilah-istilah ars, artes, dan artista. Ars adalah teknik atau craftsmanship, yaitu ketangkasan dan kemahiran dalam mengerjakan sesuatu; adapun artes berarti kelompok orang-orang yang memiliki ketangkasan atau kemahiran; dan artista adalah anggota yang ada di dalam kelompok-kelompok itu. Maka kiranya artista dapat dipersamakan dengan cilpa.
Ars inilah yang kemudian berkembang menjadi l’arte (Italia), l’art (Perancis), elarte (Spanyol), dan art (Inggris), dan bersamaan dengan itu isinyapun berkembangan sedikit demi sedikit kearah pengertiannya yang sekarang. Tetapi di Eropa ada juga istilah-istilah yang lain, orang Jerman menyebut seni dengan die Kunst dan orang Belanda dengan Kunst, yang berasal dari akar kata yang lain walaupun dengan pengertian yang sama. (Bahasa Jerman juga mengenal istilah die Art, yang berarti cara, jalan, atau modus, yang juga dapat dikembalikan kepada asal mula pengertian dan kegiatan seni, namun demikian die Kunst-lah yang diangkat untuk istilah kegiatan itu).

Dari dulu sampai sekarang karya sastra tidak pernah pudar dan mati. Dalam kenyataan karya sastra dapat dipakai untuk mengembangkan wawasan berpikir bangsa. Karya sastra dapat memberikan pencerahan pada masyarakat modern. ketangguhan yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Di satu pihak, melalui karya sastra, masyarakat dapat menyadari masalah-masalah penting dalam diri mereka dan menyadari bahwa merekalah yang bertanggung jawab terhadap perubahan diri mereka sendiri.

Sastra dapat memperhalus jiwa dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berpikir dan berbuat demi pengembangan dirinya dan masyarakat serta mendorong munculnya kepedulian, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sastra mendorong orang untuk menerapkan moral yang baik dan luhur dalam kehidupan dan menyadarkan manusia akan tugas dan kewajibannya sebagai makhluk Tuhan, makhluk sosial dan memiliki kepribadian yang luhur.
Selain melestarikan nilai-nilai peradaban bangsa juga mendorong penciptaan masyarakat modern yang beradab (masyarakat madani) dan memanusiakan manusia dan dapat memperkenalkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, melatih kecerdasan emosional, dan mempertajam penalaran seseorang.
Sastra tidak hanya melembutkan hati tapi juga menumbuhkan rasa cinta kasih kita kepada sesama dan kepada sang pencipta. Dengan sastra manusia dapat mengungkapkan perasaan terhadap sesuatu jauh lebih indah dan mempesona.


C. Hubungan Antara Sastra, Seni dengan Ilmu Budaya Dasar
Masalah sastra dan seni sangat erat hubungannya dengan ilmu budaya dasar, karena materi – materi yang diulas oleh ilmu budaya dasar ada yang berkaitan dengan sastra dan seni.Budaya Indonesia sanagat menunjukkan adanya sastra dan seni didalamnya.
Latar belakang IBD dalam konteks budaya, negara dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan masalah sebagai berikut:
1. Kenyataan bahwa bangsa indonesia berdiri atas suku bangsa dengan segala keanekaragaman budaya yg tercemin dalam berbagai aspek kebudayaannya, yg biasanya tidak lepas dari ikatan2 primordial, kesukaan, dan kedaerahan .
2. Proses pembangunan yg sedang berlangsung dan terus menerus menimbulkan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya .
3. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan mausia, menimbulkan konflik dengan tata nilai budayanya, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yg telah diciptakannya.

BAB 02; Manusia dan Kebudayaan: 3. Masuknya Budaya Korea ke Indonesia.


Budaya Korea, terutama budaya Korean Pop (K-Pop) sudah menyebar luas di Asia, bahkan di dunia. Korean Pop atau yang sering disebut Hallyu Wave (pengaruh gelombang artis K-Pop) juga telah banyak disukai oleh masyarakat Indonesia. Dimulai dari drama Korea yang masuk ke stasiun televisi Indonesia dan boyband girlband asal korea yang bermunculan. Makanan, minuman serta pernak pernik ala Korea pun di ikuti oleh masyarakat Indonesia penyuka K-Pop.

Umumnya, masyarakat khususnya remaja perempuan menyukai budaya Korea karena artis Korea itu sendiri tampan dan cantik. Budaya K-Pop dipenuhi oleh wajah-wajah yang menarik dari artis drama, boyband dan girlband Korea. Penampilan atau pertunjukan di atas panggung yang memikat hati penggemarnya. Kreativitas yang tiada henti semakin memperkuat perkembangan budaya Korea di Indonesia. Sejak semula, K-Pop memang terpusat untuk menarik perhatian kaum muda. Anak-anak muda di Indonesia pun sudah ‘terkontaminasi’ bahkan ‘tersihir’ oleh budaya ini. Banyak anak bangsa yang mengikuti genre musik Korea seperti boyband dan girlband yang mirip seperti boyband/girlband asal Korea.

Komunitas-komunitas penggemar budaya Korea yang lebih dikenal sebagai K-Popers pun tumbuh di berbagai kota dan situs jejaring sosial di internet. Kelompok-kelompok penggemar budaya K-Pop ini juga seringkali memakai istilah-istilah dalam bahasa Korea untuk saling menyapa sesama penggemar budaya ini. Di situs jejaring sosialpun (misalnya: facebook/twitter), para penggemar budaya K-Pop ini lebih senang memakai nama-nama samaran yang berbau Korea.

Kesuksesan Korea dalam bidang musik dan drama-nya membuat lagu pop maupun drama nya masuk dan mudah diterima oleh negara lain. Selain itu, komoditas dan artis Korea juga memberi dampak yang besar pada budaya konsumsi mulai dari makanan, pakaian, tata rias, dan juga segala hal yang berkaitan dengan urusan kesempurnaan manusia secara fisik. Di kota- kota besar di Asia, seperti di China dan Taiwan, dapat ditemui para penggemar budaya K-Pop memakai pakaian, gaya rambut, tata rias, dan bahkan ada dari antara mereka yang dengan ekstrim sampai melakukan bedah plastik atau bedah kosmetik agar terlihat seperti idola mereka.

Budaya Korea mampu mempengaruhi pola hidup dan cara berpikir masyarakat yang dipengaruhinya. Penyebaran pengaruh budaya Korea bukan hanya meningkatkan peluang untuk melaksanakan pertukaran dan interaksi budaya, tetapi juga menjadi sarana untuk melegalkan ideologi Korea agar mudah diterima dunia internasional.

Banyak anak bangsa yang mengikuti genre musik Korea seperti banyak dibuatnya boyband dan girlband yang mirip seperti boyband dan girlband asal Korea. Contoh boyband dan girlband di Indonesia adalah smash, dragon boys, Hits, XO IX, cherrybelle, 7 icons, dll. Boyband and girlband asal Indonesia banyak meniru boyband dan girlband asal Korea seperti Super Junior, Beast, 2PM, MBLAQ, Girls Generations, dll. Di Indonesia sudah banyak diadakan audisi boyband dan girlband yang bertujuan untuk mencari bakat anak bangsa. Bukan hanya para remaja yang mengikuti boyband dan girlband tetapi anak kecil juga ikut-ikutan bahkan orang tuapun juga mengikutinya.

Masuknya K-Pop ke Indonesia membuat pergeseran musik melayu dan dangdut Indonesia. Musik melayu dan dangdut sudah semakin jarang diminati masyarakat dan jarang ditampilkan di layar televisi. Masyarakat sekarang lebih menyukai boyband dan girlband ala Korea. Pergeseran tersebut membuat musik melayu dan dangdut mulai menurun drastis.

Masyarakat Indonesia yang menyukai K-Pop sangat mengidolakannya secara berlebihan tanpa mengetahui dampak positif dan negatifnya. Apa sajakah dampak positif dan negatif menyebarnya budaya K-Pop Indonesia? Terutama pengaruhnya terhadap sikap nasionalisme kaum muda terhadap tanah air? Apakah dengan kuatnya penyebaran budaya K-Pop akan berpengaruh pada memudarnya budaya asli kita? Berikut dampak-dampak positif dan negatif menyebarnya Hallyu Wave di Indonesia;
Dampak positif masuknya budaya Korea ke Indonesia:
1. Kecintaan masyarakat pada musik semakin tinggi.
Dengan masuknya lagu-lagu Korea ke Indonesia menambah variasi musik baru di Indonesia, maka akan menambah banyak genre musik di negara ini. Dalam hal ini tentunya selera masyarakat sangat dimanjakan dengan keberadaan K-Pop ini.
2. Bakat-bakat yang selama ini terpendam dapat dikembangkan atau diekspresikan.
Maksudnya, perkembangan dalam hal kreatifitas dan musik modern. Dengan adanya K-Pop ini, para remaja bisa belajar seni tentang K-Pop, mulai dari dance, olah vokal, genre musiknya dan lain sebagainya.
3. Mempererat hubungan antara Indonesia dan Korea.
Dalam hubungan bilateral antar negara antara Indonesia dengan Korea Selatan sendiri tentunya secara tidak langsung akan semakin erat, karena disinilah hubungan timbal balik itu akan terjadi. Disatu sisi Korea Selatam dapat meningkatkan ekonomi mereka dengan menerima royalti dari penjualan album dan sebagainya, sedangkan di sisi yang lain, Indonesia sebagai konsumen dapat terpuaskan oleh hiburan musik tersebut.
4. Banyak remaja yang tertarik untuk mempelajari budaya dan bahasa Korea.
Dengan adanya minat yang luar biasa hebatnya di Indonesia, mendorong sebagian penikmat musik K-Pop tersebut untuk mempelajari segala hal yang berhubungan dengan K-Pop dan negara asalnya. Dalam hal ini, maka pengetahuan yang dimilikinya tentang negara lain pun juga akan ikut berkembang.
5. Mempermodern jenis musik di Indonesia.
6. Style berpakaian yang modis, gaya rambut, aksesoris yang lebih bervarisasi dan beraneka ragam.
7. Menambah devisa negara.
Dengan banyaknya artis Korea yang datang ke Jakarta untuk menggelar konser seperti Super Junior yang secara tidak langsung mempromosikan indonesia sebagai tujuan menarik para wisatawan asing yang berasal dari korea.
8. Menambah referensi tempat-tempat pariwisata yang di indah di negara Korea dengan menonton drama Korea.


Dampak negatif masuknya budaya Korea ke Indonesia:
1. Mengurangi rasa cinta terhadap musik Indonesia seperti melayu dan dangdut.
2. Musik asli Indonesia lama-kelamaan akan hilang. Dengan adanya K-Pop ini akan berpengaruh pula terhadap permusikan di Indonesia. Penikmat musik lama-lama akan berubah haluan.
3. Membuat pergeseran budaya lokal.
4. Masyarakat kita, khususnya anak muda, banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya K-Pop yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
5. Tercampurnya kebudayaan dalam negeri dengan kebudayaan luar, khususnya permusikan itu sendiri.
6. Acuh tak acuh terhadap budaya tradisional Indonesia.
7. Lebih menyukai budaya Korea ketimbang budaya asli Indonesia yang bersifat monoton.
8. Terlalu fanatik terhadap boyband atau girlband sehingga melupakan kewajibannya. Misalnya, seorang pelajar rela bolos sekolah demi melihat artis Korea yang datang berkunjung ke Indonesia.
9. Meniru gaya hidup dari artis-artis Korea yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.


Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita. Namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dikuasai oleh negara-negara maju. Salah satu negara-nya adalah Korea selatan, Korean Wave atau Gelombang Korea ini belakangan mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Demam Korea ini sangat digandrungi oleh masyarakat Indonesia dari kalangan remaja sampai orang dewasa. Dari mulai drama korea, film, musik dan lain-lain nya. Artis-artis Korea yang menarik perhatian dari segi fisik-nya, dapat membuat masyarakat Indonesia sangat mengagumi mereka. Hal ini menjadikan masyarakat Indonesia menjadi lebih tertarik terhadap kebudayaan Korea dan hal yang ditakuti adalah lunturnya kebudayaan Indonesia itu sendiri. Sebagai bangsa Indonesia yang baik, kita harus dapat memfilter dampak-dampak yang diakibatan oleh budaya Korea. Dampak positif yang dapat kita ambil dan dampak negatif yang harus kita hindari.


Selasa, 24 November 2015

BAB 02; Manusia dan Kebudayaan: 2. Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan


Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu waktu dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Pertumbuhan penduduk sendiri biasanya digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.


Kepribadian adalah semua corak perilaku dan kebiasaan individu yang terhimpun dalam dirinya dan digunakan untuk bereaksi serta menyesuaikan diri terhadap segala rangsangan baik dari luar maupun dalam. Perilaku dan kebiasaan ini merupakan kesatuan fungsional yang khas pada seseorang . Kepribadian adalah ciri, karakteristik, gaya atau sifat-sifat yang memang khas dikaitkan dengan diri kita sendiri.


Menurut beberapa ahli sendiri kepribadian di definisikan sebagai berikut:
1) Yinger
Kepribadian adalah perilaku dari seseorang dengan system yang berkecenderungan tertentu yang berinteraksi dengan beberapa macam instruksi.

2) M.A.W Bouwer
Kepribadian adalah corak tingkah laku sosial yang meliputi kekuatan, dorongan, keinginan, opini dan sikap sikap daribberbagai individu.

3) Cuber
Kepribadian adalah gabungan dari semua sifat-sifat yang tampak dan dapat dilihat oleh siapa saja.

4) Theodore R. Newcombe
Kepribadian adalah sikap-sikap yang dimiliki seseorang sebagai latar belakang terhadap perilakunya sendiri.



Definisi Masyarakat.
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, negara semua adalah masyarakat. Masyarakat juga merupakan satuan sosial, sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society, sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi. Masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. Dalam ilmu sosiologi, kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat patambayan. Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-anggotanya.


Definisi Masyarakat Menurut Para Ahli:
a. Menurut Selo Sumarjan (1974), masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang
menghasilkan kebudayaan.

b. Menurut Koentjaraningrat (1994), masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.

c. Menurut Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.

d. Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

e. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok/kumpulan manusia tersebut.


Unsur-unsur suatu masyarakat:
A. Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak.

B. Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.

C. Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.


Bila dipandang cara terbentuknya masyarakat:
1. Masyarakat paksaan, misalnya negara & masyarakat tawanan

2. Masyarakat merdeka;
a) Masyarakat natur yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: gerombolan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.


Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua tipe masyarakat:
1. Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan dan teknologinya sederhana.

2. Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena pengetahuan modern sudah maju, teknologipun sudah berkembang dan sudah mengenal tulisan.


Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup:
a) Hasrat sosial
merupakan hasrat yang ada pada setiap individu untuk menghubungkan dirinya kepada individu lain atau kelompok.

b) Hasrat untuk mempertahankan diri
adalah hasrat untuk mempertahankan diri dari berbagai pengaruh luar yang mungkin datang kepadanya.

c) Hasrat berjuang
hasrat ini dapat kita lihat pada adanya persaingan &  keinginan membantah pendapat orang lain. Sehingga mereka mengadakan persatuan untuk mencapai suatu tujuan bersama.

d) Hasrat harga diri
rasa harga diri merupakan hasrat pada seseorang untuk menganggap atau bertindak atas dirinya lebih tinggi dari pada orang lain, karena mereka ingin mendapat penghargaan yang selayaknya.

e) Hasrat meniru
adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan sebagian dari salah satu tindakan.

f) Hasrat bergaul
hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu, atau masyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.

g) Hasrat untuk mendapatkan kebebasan
hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia bila mendapat kekangan-kekangan atau pembatasan-pembatasan.

h) Hasrat untuk memberitahukan
hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain, biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat.

i) Hasrat simpati
kesanggupan dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain.



Definisi kebudayaan.
Kebudayaan adalah hasil dari akal dan ikhtiar manusia, kebudayaan sendiri berasa dari kata budhi-budhaya dalam bahasa sansekerta yang artinya akal, sehingga kebudayaan sendiri diartikan sebagai hasil pemikirian atau akal manusia.

Kebudayaan sendiri berasa dari kata budi dan daya. Budi adalah akal yang merupakan unsur rohani dalam kebudayaan dan daya artinya perbuatan atau ikhtiar sebagai unsur jasmani.


Beberapa ahli pun turut mendefinisikan sebagai berikut:
1) Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan kesuatuan yang kompleks, di dalamnya terkandung beberbagai unsur seperti pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain lain.

2) M. Jacobs dan B.J Stern
Kebudayaan mencakup semua unit yang meliputi bentuk teknologi sosial, ideology, religi dan kesenian yang merupakan warisan dari nenek buyut.

3) Koenjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan system gagas , tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia.

4) Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan adalah hasil perjuangan manusia terhadap pengaruh kuat, yaitu pengaruh zaman dan alamat merupakan bukti yang kuat dari kejayaan hidup manusia mengatasi berbagai rintangan di dalam hidupnya dan penghidupannya berguna untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan.


Jumat, 13 November 2015

Kasus Pelanggaran UU ITE


Berkedok Penghinaan dan Pencemaran Nama baik, Polisi Gunakan UU ITE untuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
RUU Perubahan UU ITE (versi Pemerintah Presiden Jokowi) harus Menghapuskan Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dan Memperkuat Posisi Izin Dari Ketua Pengadilan Negeri Sebagai Mekanisme Kontrol Dan Pengawasan Dari Kewenangan Upaya Paksa
Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berekspresi dan Tolak Kriminalisasi (Tim Advokasi), prihatin dengan kasus yang menimpa Adlun Fiqri, seorang mahasiswa di Ternate, ia mengupload video dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resort Ternate (Polres Ternate) saat melakukan tilang kendaraan bermotor. Perbuatan yang seseungguhnya ditujukan untuk mengungkapkan dan mengkoreksi prilaku aparat penegak hukum demi kepentingan umum di respon berbeda oleh Polisi. Ia  malah mendapat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Ternate atas dasar tindak pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Adlun Fiqri ditangkap pada 28 September 2015, dan pada 30 September 2015 dirinya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Ternate berdasarkan surat perintah penahanan No. Pol: Sp. Han/130/IX/2015/Sat Reskrim. Berdasarkan informasi yang diterima selama penangkapan dan penahanan, dirinya di siksa aparat, dipaksa untuk Push-up, tubuhnya ditendang dengan sepatu lars pada bagian rusuk, pemukulan dibagian lengan hingga memar dan juga pemukulan di kepala bagian belakang. Selain itu, catatan lain, video yang di upload Adlun Fiqri di Youtube sudah dihapus, diduga karena ada paksaan dari oknum yang berkebaratan atas tersebarnya video tersebut.
Meskipun saat ini kasus Adlun Fiqri dikabarkan telah di di SP3 atau dihentikan karena Polisi menarik laporan, namun efek rasa takut dan dampak personal yang telah diterima oleh Adlun Fiqri maupun orang disekitarnya patut menjadi perhatian serius dari semua pihak utamanya Pemerintah Presiden Joko Widodo.
Tim Advokasi mengutuk keras dan menilai bahwa kasus Adlun Fiqri adalah akumulasi dari masalah mendasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang bersifat karet, multitafsir sehingga mengancam kebebasan berekpresi. Bahkan  revisi UU ITE 2015 oleh pemerintah ternyata justru menginginkan penggunaan yang lebih eksesif yakni , menghilangkan mekanisme ijin penahanan oleh pengadilan.
Terkait kasus Adlun Fiqri, Tim Advokasi menilai bahwa:
Pertama, Penggunaan pasal 27 ayat (3) UU ITE memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara meberikan celah untuk  melakukan penahanan dan penangkapan.  Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memenuhi asas pidana yang baik, rumusan karet dan tidak tegas, serta tidak sinkron dengan pengaturan penghinaan dalam KUHP dan pula tentunya dengan ancaman pidana diatas 5 tahun yang mengaktifkan kewenangan penangkapan dan penahanan oleh Polisi, pasal ini menjadi alat bungkam kebebasan berekspresi berkedok pencemaran nama baik yang sempurna.
Kedua, kuat dugaan bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri,  mengabaikan syarat penting penahanan, (tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran  tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti).  Seharusnya  untuk kasus Adlun Fiqri  berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE,  penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan,Tim Advokasi khawatir  bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.
Ketiga, Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sudah dalam taraf menimbulkan iklim ketakutan dalam masyarakat karena berpotensi melahirkan kewenangan upaya paksa yang eksesif oleh penegak hukum. Disamping itu terjadi penyiksaan dan kekerasan serta intimidasi yang diterima oleh Adlun Fiqri selama masa penangkapan dan penahanan. Penggunaan ketentuan pidana UU ITE di tambah dengan perilaku aparat penegak hukum yang melanggar prosedur telah nyata-nyata menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat, utamanya dalam hal kritik dan pengungkapan kebenaran terhadap perilaku buruk aparatur negara.
Keempat, Kasus Adlun Fiqri telah menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh, kedepan pembungkaman kebebasan berekspresi berkedok kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE sepertinya tidak akan banyak  berubah atau mungkin akan semakin buruk jika dilihat dari Rancangan Perubahan UU ITE (RUU Perubahan UU ITE). Tim Advokasi menilai bahwa pemerintah Jokowi (lewat Menkominfo) secara sengaja mengabaikan  semua masalah yang telah timbul dari pengaturan lama UU ITE.
Tim advokasi menilai bahwa dalam RUU Perubahan UU ITE, versi Menkominfo, pemerintah Jokowi bersikeras tetap mengatur pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, padahal disaat yang bersamaan, pemerintah dan DPR tengan membahas RUU KUHP yang bercita-cita melakukan kodifikasi seluruh ketentuan pidana di Indonesia.
Memasukkan penghinaan dan pencemaran nama baik ke RUU KUHP akan lebih baik karena pembahasannya akan lebih mendasar dan tentu saja untuk kepentingan harmonisasi, sinkronisasi dan kodifikasi hukum pidana di Indonesia, sehingga problem pengaturan buruk yang ada di UU ITE saat ini dapat teratasi.
Lebih parah,  pemerintah Jokowi (lewat Menkominfo) kemudian menganulir ketentuan izin Ketua Pengadilan Negeri dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan kasus ITE berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE. Sebagai mekanisme kontrol dan pengawasan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum penting agar tidak digunakan secara eksesif.
Tim Advokasi mendesak agar :
Pertama,  dilakukan pemulihan dan kompensasi kepada Adlun Fiqri, akibat dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, terlebih karena kasus ini diduga merupakan bentuk kesengajaan membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat dan pengungkapan kebenaran yang berkedok kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kedua, polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan oknum Polres Ternate.
Ketiga, Polisi segera mengusut tuntas kasus penyiksaan dan kekerasan serta intimidasi yang diterima oleh Adlun Fiqri selama masa penangkapan dan penahanan dan sekaligus hal pemulihan dan ganti rugi. Lebih khusus mendesak Kapolri, Komnas HAM, Propam, Kompolnas, dan atau Institusi lembaga negara lainnya yang berkepentingan di bidang reformasi di tubuh kepolisian untuk merespon ketidakprofesionalan di tubuh kepolisian, dalam kasus ini di jajaran Polres Ternate.
Keempat, Meminta pemerintah Jokowi segara melakukan penghapuskan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE. Mendesak untuk memperkuat posisi izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai mekanisme kontrol dan pengawasan dari kewenangan upaya paksa dalam RUU Perubahan UU ITE dan R KUHAP ke depan.
Kelima, Kasus seperti Adlun ini tidak boleh terluang kembali pada institusi publik khususnya di lembaga kepolisian, karena institusi publik harus membuka ruang saran dan kritik dari masyarakat. Selain itu juga demi menjaga wibawa institusi agar dicintai oleh masyarakat.
Jakarta, 5 Oktober 2015
Hormat kami,
Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berekspresi dan Tolak Kriminalisasi
(LBH Pers, ICJR, Elsam, KontraS, LBH Jakarta, AMAN, PPMAN, Safenet)