NAMA: JOVANKA VADITTA (17215775)
KELAS: 4EA21
Pengambilan Keputusan
Strategis : Manajer Strategis Dan Corak Manajemen Strategis
A.
Direksi
Corporate
I.
Pengertian Direksi
Berdasarkan Pasal 1 angka (5)
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
menyebutkan bahwa pengertian direksi dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”)
adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
II.
Tanggung
Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh
secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan
bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Tanggung jawab direksi yang terdiri
atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota direksi. Pengecualian terhadap tanggung jawab secara renteng
oleh anggota direksi terjadi apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung mapun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
III. Tugas Direksi
Sesuai dengan Pasal 100 UUPT,
direksi berkewajiban menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama
jabatannya menurut UUPT, yaitu:
a. Membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
b. Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan;
c. Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.
Seluruh
daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya
disimpan di tempat kedudukan Perseroan. Atas permohonan tertulis dari pemegang
saham, direksi dapat memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar
pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS serta mendapat salinan risalah RUPS
dan salinan laporan tahunan.
Anggota
direksi juga wajib melaporkan kepada PT mengenai saham yang dimiliki anggota
direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk dicatat
dalam daftar khusus. Anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban ini dan
menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian Perseroan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UUPT.
Lebih
lanjut, menurut Pasal 102 UUPT diatur tugas direksi sehubungan dengan
pengurusan kekayaan Perseroan dimana direksi berkewajiban untuk memperoleh
persetujuan RUPS untuk:
a. Mengalihkan
kekayaan Perseroan; atau
b. Menjadikan
kekayaan Perseroan sebagai jaminan utang
Kekayaan
Perseroan yang dimaksud merupakan kekayaan yang jumlahnya lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Selain tugas-tugas di
atas, kewajiban atau tugas direksi juga dapat ditentukan lebih lanjut dalam
anggaran dasar Perseroan.
B.
Manajemen
Puncak
Manajemen
Puncak yang sering disebut dengan executive
officer atau top management
merupakan tingkatan tertinggi dalam manajemen. Biasanya yang menduduki
tingkatan manajemen ini adalah direktur utama, presiden direktur atau wakil
direktur, chief executive officer
(CEO), dan chief financial officer
(CFO). Tugas manajemen puncak adalah membuat rencana jangka panjang, menetapkan
tujuan dan misi organisasi, serta strategi yang digunakan. Manajemen puncak
juga harus dapat mengembangkan semua rencana yang telah dibuat dan mengadakan
hubungan dengan pihak luar.
C.
Corak
Manajemen Puncak
Dalam corak manajemen
puncak, manajer yang berada pada tingkatan manajemen ini disebut top manager. Top manager (TM), tugas-tugasnya lebih
banyak pada fungsi perencanaan (planning)
dan pengelolaan (organizing), karena
sifat pekerjaannya adalah kerja ‘pikir’ yaitu merencanakan, mengambil
keputusan, dan mengorganisir. Walaupun Top
manager kelihatan santai sebetulnya dia selalu memikirkan keputusan,
kebijakan apa yang ditempuh untuk mencapai tujuan.
Menurut
Prof. Dr. Sondang Siagian, kualifikasi atau kebutuhan manajerial perusahaan
atas top manager dibedakan menjadi 4
yaitu keterampilan manajerial, cara berpikir manajerial, kerangka konseptual
manajerial, dan sifat pengetahuan manajerial.
DAFTAR
PUSTAKA
Ernie,tisnawati sule, 2010, Pengantar Manajemen,
Jakarta: kencana
Ismail,solihin, 2009, Pengantar Manajemen, Jakarta:
PT Gelora Aksara Pratama
Juliana, pengantar manajemen, 2008, pekanbaru: suska
press
Sondang, P. Siagian, 2003, Manajemen Stratejik,
Jakarta: PT Bumi Aksara
Stephen P robbins, 2009, Manajemen, Jakarta :
Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar