Minggu, 14 Oktober 2018

DOSEN: ALI MUHLI, SE, MM.

DISUSUN OLEH:

NAMA: JOVANKA VADITTA (17215775)
KELAS: 4EA21


Pengambilan Keputusan Strategis : Manajer Strategis Dan Corak Manajemen Strategis

A.    Direksi Corporate
I.       Pengertian  Direksi
Berdasarkan Pasal 1 angka (5) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyebutkan bahwa pengertian direksi dalam Perseroan Terbatas (“Perseroan”) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

II.    Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Tanggung jawab direksi yang terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Pengecualian terhadap tanggung jawab secara renteng oleh anggota direksi terjadi apabila dapat membuktikan:
a.       Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.       Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung mapun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.      Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

III. Tugas Direksi
Sesuai dengan Pasal 100 UUPT, direksi berkewajiban menjalankan dan melaksanakan beberapa tugas selama jabatannya menurut UUPT, yaitu:
a.       Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
b.      Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan;
c.       Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan.

Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya disimpan di tempat kedudukan Perseroan. Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi dapat memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS serta mendapat salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
Anggota direksi juga wajib melaporkan kepada PT mengenai saham yang dimiliki anggota direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk dicatat dalam daftar khusus. Anggota direksi yang tidak melaksanakan kewajiban ini dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UUPT.

Lebih lanjut, menurut Pasal 102 UUPT diatur tugas direksi sehubungan dengan pengurusan kekayaan Perseroan dimana direksi berkewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS untuk:
a.       Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b.      Menjadikan kekayaan Perseroan sebagai jaminan utang

Kekayaan Perseroan yang dimaksud merupakan kekayaan yang jumlahnya lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. Selain tugas-tugas di atas, kewajiban atau tugas direksi juga dapat ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar Perseroan.

B.     Manajemen Puncak
Manajemen Puncak yang sering disebut dengan executive officer atau top management merupakan tingkatan tertinggi dalam manajemen. Biasanya yang menduduki tingkatan manajemen ini adalah direktur utama, presiden direktur atau wakil direktur, chief executive officer (CEO), dan chief financial officer (CFO). Tugas manajemen puncak adalah membuat rencana jangka panjang, menetapkan tujuan dan misi organisasi, serta strategi yang digunakan. Manajemen puncak juga harus dapat mengembangkan semua rencana yang telah dibuat dan mengadakan hubungan dengan pihak luar.

C.    Corak Manajemen Puncak
Dalam corak manajemen puncak, manajer yang berada pada tingkatan manajemen ini disebut top manager. Top manager (TM), tugas-tugasnya lebih banyak pada fungsi perencanaan (planning) dan pengelolaan (organizing), karena sifat pekerjaannya adalah kerja ‘pikir’ yaitu merencanakan, mengambil keputusan, dan mengorganisir. Walaupun Top manager kelihatan santai sebetulnya dia selalu memikirkan keputusan, kebijakan apa yang ditempuh untuk mencapai tujuan.
Menurut Prof. Dr. Sondang Siagian, kualifikasi atau kebutuhan manajerial perusahaan atas top manager dibedakan menjadi 4 yaitu keterampilan manajerial, cara berpikir manajerial, kerangka konseptual manajerial, dan sifat pengetahuan manajerial.




DAFTAR PUSTAKA

Ernie,tisnawati sule, 2010, Pengantar Manajemen, Jakarta: kencana
Ismail,solihin, 2009, Pengantar Manajemen, Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Juliana, pengantar manajemen, 2008, pekanbaru: suska press
Sondang, P. Siagian, 2003, Manajemen Stratejik, Jakarta: PT Bumi Aksara
Stephen P robbins, 2009, Manajemen, Jakarta : Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar